Dapat dikatakan bahwa mengakhiri hidup dan bertambah tua dengan orang-orang yang mencintai impian Anda adalah impian semua orang, banyak orang menikah. Kini, hampir semua pria dan wanita nekat melangsungkan pernikahan bagi pasangannya. Juga, pernikahan akan lebih bahagia ketika mereka memiliki anak.
Dalam Islam, perkawinan bukan hanya tentang hubungan antara seorang pria dan seorang wanita, yang diakui secara hukum oleh agama dan hukum negara, tetapi juga oleh kebutuhan biologis baik pria dan wanita, tetapi pernikahan Islam erat kaitannya dengan milik pemerintah. Dari jiwa manusia, roh (tubuh dan pikiran), nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaan kebenaran.
Undang-undang Pernikahan Antara Seorang Pria Dan Istrinya
Tidak hanya pernikahan menurut hukum Islam, itu adalah tugas pekerjaan rumah yang harus diikuti dalam iman dan integritas Tuhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UU Lr. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan seorang wanita untuk membangun keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, pernikahan dapat dianggap sebagai salah satu sifat manusia yang tidak diinginkan yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa untuk meningkatkan kehidupan manusia. Selain itu, pernikahan yang baik juga dapat membuat hubungan antara seorang pria dan istrinya menjadi baik dan bahagia.
Perkawinan Dalam Budaya Umat Islam
Setiap pemeriksaan perkawinan harus didasarkan pada perkembangan zaman dan budaya dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa perkawinan yang disebutkan oleh masyarakat biasa akan berbeda dengan perkawinan di masyarakat maju. Orang-orang sederhana sering kali menikah dalam budaya yang sederhana dan erat. Sementara itu, dalam masyarakat modern (maju), pernikahan sering diadakan dalam budaya modern dan terbuka.
Pada dasarnya tujuan pernikahan bukan hanya untuk mempertemukan pria dan wanita untuk membangun keluarga bersama untuk hidup bersama dan tumbuh, tetapi masih banyak tujuan lain dari pernikahan. Dalam Islam, ada banyak tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh umat Islam agar pernikahan membawa kebahagiaan dan pahala dalam ibadah.
Baca Juga : Pernikahan Berbeda Agama Untuk Mayoritas Muslim
Tujuan Dalam Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an
Peristiwa perkawinan, yang ditandai dengan persetujuan dan persetujuan, untuk beberapa tujuan. Tujuan pernikahan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist meliputi. Tujuan pertama atau tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjalankan perintah Allah SWT. Ketika mereka mematuhi perintah Allah, umat Islam akan dihargai dan bahagia. Kebahagiaan ini lengkap, termasuk pendidikan, jadi muslim yang sudah menikah tidak perlu khawatir dengan pendidikan. Tujuan pernikahan adalah untuk memenuhi perintah Allah dalam surah Al-Nur ayat 32
Tetapi jika kakek meninggal, dapat diberikan kepada saudara laki-laki, atau anak laki-laki dapat diberikan kepada saudara laki-laki, atau dapat dibunuh oleh paman (paman, yaitu sepupu).
Rukun Nikah Beserta Syarat Hukumnya
Rukun pernikahan yang terakhir adalah izin Kabul. Bagian ini adalah bagian terpenting dari pernikahan yang sehat. Karena jawaban Kabul adalah janji suci atau ikrar nikah dari Tuhan Yang Maha Esa di hadapan pejabat dan saksi.
Jika tidak ada konsensus di Kabul, jelas bahwa pernikahan tidak sah secara agama. Begitu juga dengan syarat menikah. Ini juga merupakan situasi yang tak terbantahkan, jadi pasangan harus bersiap dengan baik.
Adapun syarat sahnya pernikahan dalam islam adalah :
- Pria dan wanita Muslim
- Seorang pria tidak dilarang untuk calon istrinya
- Jelasnya asal usul wali nikah
- Jangan menahan diri
- Belum tentu